Pamekasan Dijatah 1.128 Kuota Rekrutmen CPNS dan PPPK, Pendaftaran Ditutup 21 Juli 2021

CPNS PPPK Pamekasan 2021
Rapat bersama tentang formasi dan pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK Pamekasan tahun 2021 di di ruang Wicaksana Pemkab Pamekasan, Rabu (30/6).. (Foto: Istimewa)

maduraindepth.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur menggelar rapat bersama tentang formasi dan pembukaan pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) tahun 2021.

Rapat yang bertempat di ruang Wicaksana Pemkab Pamekasan tersebut dipimpin langsung Sekretatis Daerah (Sekda) Totok Hartono didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan Budi Irianto, Rabu (30/6/2021).

banner auto

Sekda Pamekasan Totok Hartono mengungkapkan, rapat tersebut untuk mematangkan naskah pengumuman sebelum tersebar kepada masyarakat. Sehingga tidak terjadi kebingungan ataupun kesalahan di kemudian hari.

Totok menerangkan, Pemkab Pamekasan tahun ini mendapat jatah 1.128 kuota yang bisa menjadi pilihan masyarakat. Meliputi 236 formasi CPNS dan 892 untuk formasi PPPK.

“Formasi CPNS rinciannya sebanyak 184 tenaga kesehatan dan 52 tenaga teknis. Sementara PPPK meliputi 882 guru dan 9 fungsional non guru,” jelasnya usai rapat.

Selain itu, rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2021 ada jatah untuk penyandang disabilitas sebanyak 6 orang dan lulusan terbaik atau cumlaude bagi 3 orang. Kouta disabilitas dan cumlaude tersebut sudah masuk dalam formasi umum.

“Formasi cumlaude itu satu orang di auditor dan dua orang sebagai penyuluh pertanian. Sementara disabilitas itu satu orang di auditor, dua orang di pengadaan barang dan jasa, kemudian tiga orang di penyuluh pertanian,” terang Totok.

Baca juga:  Banyak Parpol Belum Setor LPPDK, KPU Sampang: Meski Terpilih Tidak Akan Dilantik

Dijelaskan, pendaftaran CPNS dan PPPK tersebut dibuka mulai 30 Juni dan ditutup pada 21 Juli 2021 mendatang. Syarat usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Kemudian yang paling penting, lanjut dia, adalah keterangan akreditasi kampus atau prodi yang digunanakan oleh pelamar saat yang bersangkutan lulus, bukan keterangan akreditasi terbaru.

“Syarat-syaratnya sama dengan yang lain, karena itu berlaku secara nasional. Untuk formasi cumlaude itu akreditasi prodi dan perguruan tingginya harus A waktu dia lulus,” pungkasnya. (RUK/BAD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto