Mutasi Pimpinan OPD Sumenep Disoal, Herman : Kami Akan Laporkan Ke KPK

Jerman Wahyudi, ketua LSM Garuda Nusantara. (MR/MI)

maduraindepth.com – Mutasi besar-besaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep terhadap Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lima bulan lalu masih terus menuai kritikan dari berbagai elemen masyarakat. Pasalnya, selain dinilai cacat hukum, kuat dugaan ada beberapa nama Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) yang dinilai sudah lebih dari lima tahun namun masih menjabat kembali sebagai pimpinan OPD.

Mengenai hal itu, Herman Wahyudi, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garuda Nusantara, menuding jika dilaksanakannya mutasi para pimpinan OPD tidak mengacu kepada regulasi yang ada.

”Ya jelas sudah cacat hukum karena tidak melalui uji kompetensi yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah RI. No. 11 Tahun 2017, Tentang Manajemen PNS. Pada Pasal 131 (ayat 1 s/d ayat 5), Pasal 132 (ayat 1 s/d ayat 3), 2014 tentang ASN,” terangnya, Sabtu (31/8).

Bahkan, Herman, sangat serius dalam menyoal kasus mutasi jabatan di wilayah Pemkab Sumenep ini. Tidak tanggung-tanggung, dirinya akan melayangkan surat ke dua yang ditujukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Herman mengaku, sebelumnya pihaknya telah pernah mengirimkan surat kepada KASN, pada tanggal (27/5/2019) perihal klarifikasi sekaligus laporan penyimpangan rotasi pimpinan OPD Kabupaten Sumenep.

“Dari surat itu, ada tiga poin yang saya sampaikan bahwa, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep menunjukkan dokumen hasil uji kompetensi yang dibuat oleh panitia seleksi. Panitia seleksi dibentuk berdasarkan keputusan bupati nomor 821/229/435.203.3/2018 tanggal 2 Agustus 2018 untuk melakukan uji kompetensi terhadap pejabat pimpinan tinggi guna dilakukan rotasi jabatan antar JPT,” jelasnya.

Baca juga:  Rakor Bersama Pimpinan KPK, Bupati Komitmen Pamekasan Bersih dari Korupsi

Namun, kata Herman, berdasarkan hasil temuan di lapangan, ada beberapa keterangan dari salah satu Pimpinan OPD yang mengaku bahwa tidak pernah ada pemanggilan untuk dilaksanakannya uji kompetensi.

“Kalau perlu, yang bersangkutan siap bersaksi jika dipanggil atau dibutuhkan oleh pihak-pihak terkait untuk memberikan keterangan,” tegasnya.

Dirinya berjanji, jika Pemkab setempat tidak serius menyikapi soal mutasi OPD tersebut, maka pihaknya bertekad akan melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagimana yang disarankan KASN dalam suratnya.

“Pasti, jika Pemkab tidak serius dan main-main pada kasus ini kami bersama dengan teman-teman sesama pegiat anti korupsi akan terus menggiring kasus ini ke jalur hukum,” pungkasnya. (MR/AJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto