Motif Santet, Dapat Mimpi dari Nenek, Arifin Bunuh Tora’i

Sampang Madura Pembunuhan
Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang WS saat menggelar press release. (Foto: MH/MI)

maduraindepth.com – Jajaran Polres Sampang berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun Duwek Rajeh, Desa Tambaruh Laok, Kecamatan Sokobanah. Pelaku atas nama Arifin (27) yang tega membunuh korban, Tora’i (55), saat ini mendekam di balik jeruji besi.

Diungkapkan Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang WS, motif pembunuhan tersebut berawal dari ibu pelaku yang terbaring sakit. Menurut pelaku, sakitnya sang ibu karena disantet oleh korban.

Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Didit, saat ibunya sakit, pelaku mendapat mimpi dari neneknya bahwa korban yang telah menyantet ibunya. Akhirnya pelaku merencanakan pembunuhan terhadap korban.

Aksi pembunuhan itu, terang Didit, juga berdasarkan mimpi yang diterima pelaku dari neneknya. Dalam mimpi itu, neneknya memberitahu kelemahan korban.

“Mimpi kelemahan korban apabila membawa raket listrik, yang bisa membunuh korban. Kemudian cari alat lain,” kata Didit menirukan pengakuan pelaku, saat menggelar press release, Kamis (12/12/2019).

Kemudian, atas dasar mimpi itu pelaku membunuh korban dengan menggunakan raket listrik. Pelaku juga membunuh menggunakan kayu dan batu seperti yang diterima dalam mimpinya.

Dalam melancarkan aksinya itu, pelaku tidak seorang diri. Dia dibantu oleh rekannya yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO.

“Sempat terjadi perkelahian antara pelaku dan korban hingga korban tersungkur. Saat tersungkur korban dipukul dengan kayu,” urainya.

Baca juga:  Mandi di Sungai, Warga Kedungdung Ditemukan Meninggal Dunia

Usai membunuh korban, pelaku kemudian melaksanakan ibadah shalat Jum’at. “Selesai shalat Jum’at pelaku kembali lagi ke TKP untuk memastikan apakah korban sudah mati atau belum,” lanjutnya.

“Jadi yang melatarbelakangi peristiwa tindak pidana itu karena menurut pelaku keluarganya yang sakit diakibatkan oleh santet,” imbuhnya.

Didit juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak gampang percaya dengan isu yang meresahkan masyarakat. “Kepada masyarakat jangan mudah percaya dengan isu-isu dan mengambil tindakan melawan hukum,” himbaunya.

Akibat perbuatannya, pelaku diganjar dengan Pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. (MH/AW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto