maduraindepth.com – Dua orang pria pengedar sabu asal Kecamatan Klampis Bangkalan diringkus Unit Reskrim Polsek Klampis. Tersangka ditangkap petugas di sebuah rumah di Desa Katol Barat, Kecamatan Geger, Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Tersangka bernama Moh Dofir (35) warga Desa Bantean, Kecamatan Klampis dan Horison (29) warga Desa Bulung, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan.
Kasubbag Humas Polres Bangkalan Iptu Suyitno mengungkapkan, tersangka diringkus petugas pada Rabu (14/8) lalu di sebuah rumah milik seseorang berinisial MD di Desa Katol Barat, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan. Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu seberat 9,08 gram siap edar.
“Sabu tersebut sudah dikemas dalam 7 plastik klip kecil. Selain itu, petugas juga menyita dua lembar uang pecahan Rp 50 ribu,” terang Iptu Suyitno, Jumat (16/8/2019).
Menurut Iptu Suyitno, tersangka sebetulnya sudah menjadi target operasai. “Tersangka sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian,” ungkapnya.
Penangkapan tersangka pengedar sabu ini berlangsung dramatis. Petugas terpaksa melumpuhkan keduanya dengan timah panas karena melakukan perlawanan.
Baca Juga: Dapat Sabu dari Sampang, Dua Warga Pamekasan Ini Tertangkap di Bangkalan
“Tersangka melawan menggunakan pisau dan berupaya melarikan diri. Demi keselamatan, petugas mengambil tindakan tegas dan terukur,” kata Kanit Reskrim Polsek Klampis Bripka Nurcahyo menambahkan.
Selain terjerat kasus pengedaran narkoba, lanjut Nurcahyo, tersangka juga terlilit kasus penggelapan dan kepemilikan senjata tajam (sajam). (MH)