Lambannya Penanganan Kasus Peselingkuhan ASN Sumenep, Inspektorat: Belum Ada Laporan Resmi

Inspektorat Sumenep
Kepala Inspektorat Sumenep, Titik Suryati, saat ditemui di kantornya. (Foto: MR/MI)

maduraindepth.com – Penanganan kasus dugaan perselingkuhan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep terbilang lamban. Sebab hingga saat ini kasus yang melibatkan ASN inisial GFM (40) dan DA (36) belum ada kepastian hukum dari Pemkab setempat.

Titik Suryati, sebagai Kepala Inspektorat Sumenep, berterus terang bahwa pihaknya mengetahui hal tersebut dari media. Hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan.

banner auto

“Terus terang saya tahunya hanya dari media. Untuk laporan resmi belum ada, sampai sekarang kita belum terima,” terangnya saat ditemui media ini di ruang kerjanya, Selasa (24/9).

Baca Juga:

Akan hal itu, pihaknya masih akan menyelidiki kebenaran isu yang berkembang di media massa. “Tapi apapun kita juga sudah ancang-ancang kalau memang itu benar, saya akan menerbitkan surat tugas minta ke Wakil Bupati (Wabup), karena kalau pemeriksaan seperti ini surat tugas langsung dari Wabup, jadi ada laporan kita langsung memeriksa,” tambahnya.

Parahnya, Abd. Madjid, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, mengaku masih menunggu laporan untuk dilakukan proses.

“Setelah ada laporan, nanti di proses, baru ada sanksi, sanksi terberat bisa dipecat. Tapi kalau menurut saya untuk sementara sanksinya masuk neraka, itu aja, karena itu masalah iman dan taqwa kepada Allah,” jelasnya. (MR/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto