Lakpesdam NU Nilai SE Vaksinasi bagi Penerima Honor Guru Ngaji Cacat Hukum

Surat Edaran Pemkab Sampang tentang Vaksinasi bagi penerima honor guru ngaji. (Foto: Istimewa)

maduraindepth.com – Sejumlah guru ngaji penerima bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Sampang enggan melakukan pencairan haknya. Sebabnya, para guru ngaji penerima Bansos merasa keberatan harus memenuhi persyaratan melampirkan surat vaksin Covid-19.

Kewajiban bagi penerima Bansos harus selesai vaksin tersebut, tertuang dalam surat edaran (SE) yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang nomor 460/327/434.012/2021 ditujukan kepada camat se-kabupaten Sampang.

banner auto

Menanggapi itu, Koordinator Relawan Pemantau Bansos Covid-19 Lakpesdam PCNU Sampang, Abdul Hamid mengaku, bahwa selama beberapa hari ini pihaknya memang menerima curhat dan keberatan dari sejumlah guru ngaji di kecamatan.

“Ternyata cukup banyak guru ngaji yang kurang setuju dengan aturan wajib vaksin untuk mencairkan bantuan,” kata Hamid, Sabtu (7/8).

Menurut Hamid, sapaan akrabnya, seyogyanya pemerintah bisa lebih arif dalam melihat persoalan itu. Apalagi dalam produk hukum yang dijadikan referensi dalam Surat Edaran Pemkab ternyata tidak terdapat satu ayat pun yang menyebutkan sertifikat vaksin sebagai salah satu syarat administrasi pelayanan.

“Permenkes No. 84 tahun 2020 yang dicantumkan sebagai dasar hukum dalam surat edaran Pemkab itu bukan mengatur tentang kewajiban dan sanksi administratif bagi yang tidak mau divaksin,” ujarnya.

Permenkes yang dikutip oleh Pemkab Sampang, lanjut Hamid, sejak tanggal 24 Februari 2021 sudah diganti dengan Permenkes No. 10 Tahun 2021. Secara legal standing Surat Edaran Pemkab Sampang nomor 460/327/434.012/2021 tidak jelas dan sudah kadaluwarsa.

Baca juga:  Sebanyak 180 BPD se-Sampang Madura Ikuti Bimtek dan Pemantapan Badan Permusyawaratan Desa

“Ini artinya Surat Edaran Pemkab terkait syarat bukti sudah divaksin bagi guru ngaji jelas cacat hukum,” tegasnya.

“Artinya pencairan bantuan kepada guru ngaji bisa dilakukan tanpa menyertakan bukti surat vaksin sebagaimana ditulis di dalam surat edaran yang dijadikan pijakan prasyarat pencairan,” tambahnya.

Dia menjelaskan, begitu pula dalam UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 di Pasal 5 Ayat 3 dinyatakan, bahwa setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan bagi dirinya.

“Aturan itu menerangkan, vaksinasi merupakan hak pilihan seseorang untuk memilih cara pengobatan termasuk menggunakan vaksin atau tidak,” terangnya.

Namun demikian, pihaknya berharap dan mengimbau para guru ngaji dan marbot baik yang menerima bantuan atau tidak untuk melakukan vaksinasi.

“Semua itu dilakukan dengan kesadaran penuh sebagai warga negara demi kemaslahatan umat,” pungkas wakil Ketua Lakpesdam PCNU Sampang ini.

Terpisah, Abd Syakur, 50 tahun, penerima bantuan guru ngaji asal Torjun mengatakan, ia dan puluhan guru ngaji lainnya tidak bisa mencairkan bantuan karena harus menyertakan surat vaksin.

Dikatakannya, sebelumya dia pernah melakukan vaksinasi, namun tidak lolos screening karena adanya penyakit penyerta (komorbid). Namun, ketika diminta surat keterangan kepada petugas, ia disuruh mengurus ke rumah sakit.

“Saya pasrah saja. Kalau memang tidak bisa dicairkan, iya mau gimana lagi,” ucapnya dengan nada lirih. (*/AW)

Respon (1)

  1. Buat Bupati Sampang, mohon tidak memaksakan kehendak karena ini berhubungan dengan hak dan kesehatan manusia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto