Kuasa Hukum Kades Lapa Laok Sumenep Ancam Gugat Balik Pelapor

Kuasa hukum Kades Desa Lapa Laok, Sukarti, saat dimintai keterangan oleh awak media. (Foto: MR/MI)

maduraindepth.com – Sidang kasus dugaan penyimpangan beras miskin (Raskin) oleh Kepala Desa (Kades) Dusun Bukaan, RT 004/ RW 001, Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep berbuntut panjang. Pasalnya, kuasa hukum terlapor berencana akan melaporkan balik pihak pelapor.

Kades Desa Lapa Laok, Asu’ud, melalui tim kuasanya, Sukarti, membantah jika ada penyimpangan dalam pembagian raskin kepada Daftar Penerima Manfaat (DPM) pada tahun 2014 silam itu.

banner auto

Sebelumnya, pada tahun 2014 silam, inisial J, warga Desa Lapa Laok melaporkan kades Asu’ud atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Akibat kasus itu, Kades Desa Lapa Laok divonis satu tahun penjara. Tak berhenti disitu, kasus itu kembali mencuat saat Asu’ud, mengajukan banding atas keterangan palsu para saksi.

Kepada awak media, Sukarti, kuasa hukum Asu’ud menjelaskan, di sidang yang berlangsung di Kejari Sumenep, Kamis (18/7/2019) siang, keterangan yang disampaikan sudah sesuai dengan hasil musyawarah mufakat waktu itu.

“Hasil dari persidangan tadi memang benar menerangkan bahwa raskin tahun 2014 itu dibagikan berdasarkan musyawarah mufakat yang dihadiri oleh semua perangkat Desa, tokoh masyarakat, dan sebagian penerima manfaat,” terangnya.

Pihaknya mempersilahkan majelis hakim untuk mengundang saksi yang ikut musyawarah saat itu, apabila ada indikasi penyimpangan pembagian raskin.

Baca juga:  Dinsos P3A Sumenep Janji Segera Assesmen Remaja Disabilitas Asal Rubaru

“Sekarang indikasinya ada penyimpangan seperti apa? Wong pembagian raskin dari hasil musyawarah mufakat, penyimpangan dari mana? Itu semua diundang sesuai inisiatif Kades, dan semua menerima itu,” ungkapnya.

Karena itu, lanjut Sukarti, selesai sidang gugatan, pihaknya akan membawa kasus ini ke ranah hukum pidana.

“Nantinya, yang saya gugat itu adalah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (GPMH). Pidananya akan kita angkat,” paparnya.

Adanya saksi dan keterangan palsu, kata dia, membuat Kades Desa Laok harus menerima vonis hukuman yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

“Setelah ini kita akan angkat pidananya, yakni soal kesaksian pemberian keterangan palsu dari pihak penggugat, atas nama inisial J,S, sama A,” paparnya.

Sementara itu, Asu’ud menjelaskan bahwa pembagian raskin sudah sesuai. Menurutnya, data penerima manfaat (DPM) raskin awalnya banyak tidak tepat sasara. Sehingga dirinya berinisiatif mengumpulkan tokoh masyarakat untuk musyawarah mufakat.

“Yang miskin banyak tidak dapat raskin, sementara yang mampu tercatat di DPM. Makanya semua saya undang,” tuturnya usai menjalani sidang perdata, Kamis (17/7).

Pihaknya berharap proses hukum yang dijalani dapat berjalan dengan adil dan jujur. “Kalau saya pasrahkan kepada hukum yang adil saja,” tutupnya. (MR/AW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto