Kronologi Rudapaksa Gadis 13 Tahun di Sampang Berawal dari Pertemanan Facebook

Pemerkosaan Sampang
Kapolres Sampang AKBP Arman (Tengah) memperlihatkan barang bukti milik korban pemerkosaan, Kamis (3/11). (Foto: Alimuddin/MI)

maduraindepth.com – Polisi ungkap kronologis terjadinya kasus pemerkosaan gadis 13 tahun asal Kabupaten Sampang oleh sembilan orang. Kasus ini bermula dari pertemanan di media social, Facebook.

Kapolres Sampang, AKBP Arman menjelaskan, tersangka F, 17, dan korban awalnya berkenalan di Facebook. Setelah itu, F mengajak korban taman bunga di Sampang sebelum  akhirnya dibawa ke Pamekasan hingga terjadi tindak pemerkosaan.

banner auto

“Karena melihat foto-fotonya korban, mungkin pelaku merasa ingin memilikinya,” ungkapnya, Kamis (3/11).

Arman mamaparkan, status tersangka bukan pacar dari korban. Melainkan hanya teman yang baru kenal dua hari melalui percakapan di Facebook. Diterangkan, terdapat dua kasus dalam kejadian ini. Salah satunya, tersangka membawa lari anak di bawah umur. Selain itu, F juga melakukan tindak pemerkosaan terhadap korban bersama delapan teman lainnya.

“Ada dua TKP, pertama di Sampang pelaku membawa korban, kemudian tindakan pencabulan dilakukan di Pamekasan,” ucapnya.

Disebutkan, tersangka F saat ini sudah diamankan di Mapolres Sampang. Saat kejadian, F bersama temannya inisial G membawa korban dari Sampang ke Pamekasan. Kemudian, sesampainya di sana korban dibawa ke salah satu kosan milik teman pelaku.

“Rata-rata usia pelaku sekitar 19 tahun, sebagian ada yang sudah berusia 25 tahu dan keseluruhannya asli warga Kecamatan Robatal, Sampang. Untuk pelaku di bawah umur hanya tersangka F,” kata Arman.

Baca juga:  Geger, Bayi Perempuan Ditemukan di Halaman Rumah Warga Bangkalan

Dari pengakuan tersangka yang ditangkap Selasa (1/11) di Surabaya, lanjut Arman, F mengaku korban dipegang sejumlah pelaku lain sebelum diperkosa. “Sesuai keterangan tersangka dan korban, dari sembilan orang pelaku, hanya lima yang melakukan persetubuhan atau pencabulan, sisanya hanya memegang saja ada juga yang mengetahui itu tapi tidak berani melaporkan,” terangnya.

Setelah meringkus F, pihaknya akan melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya untuk dilakukan penahanan. “Tersangka F dikenakan pasal 332 ayat 1 huruf 1  KUHP dan pasal 81 ayat 1 subsider pasal 82 ayat 1 UU nomor 17/2016 sebagai pengganti perpu nomor 1/2016  tentang perubahan UU nomor 3/2002 yaitu perlindungan anak, ” imbuhnya.

Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal 55 KUHP dan UU nomor 11/2012 tentang sistem peradilan anak, dikarenakan korban masih dibawah umur. “Tersangka dan korban sama-sama di bawah umur. Barang bukti sudah diamankan, sepeti pakaian korban serta hasil visum, bagi pelaku lainnya agar segera menyerahkan diri. Karena petugas akan mengejarnya agar segera ditangkap,” pungkasnya. (Alim/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto