Korupsi Raskin Tahun 2014, Kades Lapa Laok Sumenep Ditangkap

Kasi Pidsus Kejari Sumenep, Herpin Hadat saat di temui awak media di kantornya. (Foto: MR/MI)

maduraindepth.com -Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menangkap Kepala Desa (Kades) Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, A. Su’ud terpidana tindak pidana korupsi (Tipikor) beras miskin (Raskin) tahun 2014. Penangkapan dilakukan saat tersangka menghadiri agenda persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep pada Kamis (1/8) lalu.

Sebelumnya, Su’ud masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2017. “Kasus yang melilit Su’ud ini kasus penyaluran Raskin di Desa Lapa Laok pada tahun 2014. Kemudian yang bersangkutan sebagai kepala desa tidak menyalurkan sebagaimana mestinya,” terang Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumenep Herpin Hadat, Selasa (13/8/2019).

Berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA), Su’ud divonis satu tahun penjara denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara dan membayar ganti rugi sebesar Rp 213 juta. “Yang bersangkutan kami tangkap di pengadilan saat menghadiri sidang perdata pada hari Kamis 1 Agustus 2019 sekitar pukul 11 siang,” ujarnya.

Setelah dilakukan penangkapan, lanjut Herpin, Kades Lapa Laok, Kecamatan Dungkek tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kabupaten Sumenep.

Akibat kasus Tipikor tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 240 juta. (MR/MA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto