Kades Terpilih di Sumenep Madura Cacat Hukum, Rival Menggugat

Moh. Lilla, saudara kandung dari Abd. Karim selaku penggugat. (Foto: MR/MI)

maduraindepth.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2019 di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah usai digelar. Namun, masih banyak menyisakan polemik di beberapa desa.

Seperti yang terjadi di Desa Gelaman, Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kangean. Kuat dugaan, Sanrawi (48), yang merupakan Calon Kepala Desa (Cakades) terpilih menyalahi Peraturan Bupati (Perbup) pasal 23 nomor 54 tahun 2019.

Pasalnya, Sanrawi pernah dijatuhi pidana dengan ancaman pidana diatas 5 tahun, berdasarkan pasal 187 juncto pasal 55 KUHP. Status Sanrawi ini telah tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Sumenep nomor 01/Pid.B/2008/PN.Smp tanggal 25 Maret 2008 tersebut diancam pidana di atas 5 tahun.

Atas dasar itu, Abd. Karim (48), yang merupakan rival Sanrawi saat Pilkades Gelaman, merasa dirugikan dan tidak bisa menerima hasil keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) setempat. Keputusan itu tertuang dalam surat keputusan nomor 041/PAN/14/11/2019 tanggal 14 November 2019 yang menerangkan jika Sanrawi merupakan Cakades terpilih dengan raihan suara terbanyak.

“Atas temuan itu, kami akan melakukan gugatan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, dengan tembusan Camat, P2KD, hingga ke Bupati Sumenep,” kata Moh Lilla (51), yang merupakan saudara penggugat Abd. Karim, saat ditemui media, Kamis (28/11).

Lanjut Lilla, diduga kuat Cakades Sanrawi tersebut ada main mata dengan pihak-pihak terkait. Sehingga bisa meloloskan dirinya dalam tahapan Pilkades serentak 2019.

Baca juga:  Kisruh Pilkades Di Sumenep, Kapolres : Saya Sarankan Pilkades Dihentikan Sementara

Sebab, pada Perbup tersebut sudah jelas. Jika Cakades yang terjerat ancaman pidana di atas 5 tahun tidak memenuhi syarat atau tidak bisa mencalonkan diri. “Untuk itu Cakades Sanrawi tidak memenuhi syarat sabagai Cakades dan harus dinyatakan tidak sah dan dinyatakan gugur,” katanya dengan rinci.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Achmad Rifai meminta pemerintah segera mengambil tindakan tegas dan bijak atas gugatan kliennya tersebut. Sebab, kata dia, ini sudah menyalahi aturan dan melabrak Perbup itu sendiri.

“Iya dinas terkait dan juga Bupati Sumenep segera mengambil keputusan lah. Karena hal ini sudah tidak benar dan bersimpangan dengan Perbup nomor 54 tahun 2019 itu,” ungkap pria yang aktif di Biro Bantuan Hukum, Faltas Hukum Unira Pamekasan ini.

Padahal, kata Achmad Rifai, Sanrawi terjerat kasus pembakaran rumah pada 2008 lalu, dan dijerat ancaman pidana di atas 5 tahun. “Lalu, kenapa bisa menjadi pemenang dan akan dilantik sebagai Kades Gelaman. Mengingat hal itu sudah diatur di Perbup,” tegas dia.

Disinggung persoalan ini akan dibawa ke ranah hukum, dia mengaku masih menunggu hasil dari keputusan Bupati Sumenep. Mengingat senggang waktu 10 hari dari surat keberatan yang dilayangkannya itu.

“Jadi kita sekarang menunggu proses dari masuknya surat keberatan nomor 18/SP/BBH-Unira/XI/2019 ke Bupati Sumenep. Untuk itu kami meminta Bupati Sumenep memproses itu dengan bijak dan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (MR/MH)

Respon (1)

  1. Maaf yo mas,sampean ini ngerti undang2 pa g ya,pelajari perbup nya sampai selesai dulu,anda siap klo d tuntut palik?
    Anda sama saja memalsukan SKCK yg d keluarkan Kapelres Sumenep,saya tidak tau,apakah anda dlm keadaan sadar atau tidak menulis gugatan ini,seharusnya anda lebih bijak tentang undang2 Negara,dan sy rasa tulisan ini terlalu kecil d bandingkan dgn profesi anda yg sebenarnya,maaf,,sy hanya merasa geli dgn tulisan anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto