maduraindepth.com – Sebanyak 140 pelanggar protokol kesehatan (Prokes) terjaring operasi yustisi di Kabupaten Pamekasan, Madura dalam kurun waktu 13 hari. Operasi yustisi tersebut digelar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi Prokes guna memutus penyebaran COVID-19.
Operasi gabungan antara Satpol PP, Polri, dan TNI itu berlangsung setiap pagi sekitar jam 09: 00 WIB di area jalan sebelah timur monumen Arek Lancor, Rabu (13/1).
Kasi Penyidikan dan penyelidikan Satpol PP Pamekasan, Ainur menjelaskan sejak awal tahun 2021 jumlah pelanggar Prokes di Pamekasan masih tinggi. Terbukti sejak tanggal 1 Januari hingga 13 Januari petugas menindak sebanyak 140 pengguna lalu lintas yang melanggar Prokes.
“Sebanyak 62 orang mendapat sanksi sosial dan sebanyak 78 orang mendapatkan sanksi administrasi,” ucapnya, Rabu (13/1).
Sanksi sosial yang diberlakukan kepada pelanggar Prokes di Pamekasan diantaranya membersihkan sampah di area monumen Arek Lancor dan menyanyikan lagu-lagu kebangsaan seperti Indonesia Raya.
Kemudian sanksi administrasi bagi pelanggar Prokes di Bumi Gerbang salam ini yaitu berupa penyitaan KTP dan bagi pelanggar perorangan paling tinggi membayar denda sebesar Rp 100 ribu.
Hal itu mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Pamekasan Nomor 50 tahun 2020 Tentang Prokes dan Inpres No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Sementara, Kusairi Kepala Satpol PP Pamekasan berharap masyarakat dapat mematuhi Prokes guna menghentikan penyebaran wabah COVID-19 di Pamekasan.
“Saya berharap masyarkat mematuhi Prokes, sayangi tubuh kita, sayangi keluarga kita dan sayangi orang-orang terdekat dengan patuhi Prokes,” harapnya. (RUK/MH)