IS Ditangkap Polisi dan Dijerat Hukuman Maksimal 15 Tahun

Sampang
IS (32) pelaku pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang saat digelandang petugas. (FOTO: Kasubbag Humas Polres Sampang for MI).

maduraindepth.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil menangkap IS (33) warga Dusun Dengkah, Desa Dharma Tanjung, Camplong. Ia ditangkap atas kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz melalui Kasubbag Humas Polres Sampang, Iptu Sunarno membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.

banner auto

“Iya, oleh tim Demit berhasil mengamankan IS saat berada di dalam rumahnya, di Dusun Dengkah, Desa Dharma Tanjung, pada Rabu (26/5/2021) kemarin malam sekitar pukul 21.00 WIB,” ujarnya.

Diterangkan Iptu Sunarto, sebelumnya IS mengaku kejadian tersebut dilakukan pada Februari 2021 yang lalu saat korban sedang menumpang jaringan wifi internet di rumahnya.

“Korban dipaksa masuk ke dalam kamar, kemudian terjadi aksi pencabulan dan persetubuhan,” jelas Sunarno saat dikonfirmasi, Kamis (27/5).

Kemudian saat diperiksa oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang, IS (32) mengaku sudah lima kali melakukan aksinya dengan waktu dan tempat yang berbeda.

“Sudah diamankan barang bukti, berupa satu buah pakaian korban, satu buah sarung (sampir) korban, dan satu buah celana dalam korban,” jelasnya.

Lebih lanjut pihaknya menegaskan, tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban, sekaligus membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan visum.

“Kasus pencabulan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini sudah ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang,” ucapnya.

Baca juga:  Agen BPNT Dinilai Langgar Pedum, BNI Pamekasan Didemo

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pelaku mendapatkan ancaman hukuman minimal lim tahun dan maksimal 15 tahun,” tutupnya. (Alim/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto