Hadiri Rakor dan Supervisi KPK, Bupati Sampang Teken Komitmen Bersama Berantas Korupsi

KPK Pemkab Sampang
Bupati Sampang H. Slamet Junaidi saat melakukan penandatanganan komitmen bersama pemberantasan korupsi di Graha Sawunggaling, Pemkot Surabaya, Jumat (30/4). (Foto: Protokol Pemkab Sampang for MI)

maduraindepth.com – Menghadiri rapat koordinasi (rakor) dan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Sampang H. Slamet Junaidi ikut menandatangani komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi pada pemerintah daerah di Wilayah Jawa Timur (Jatim) di Graha Sawunggaling, Pemkot Surabaya, Jumat (30/4).

Penandatangan itu disaksikan langsung Direktur Koordinasi Supervisi III KPK RI Brigjen Bahtiar Ujang Purnama.

banner auto

Sekdakab Sampang H. Yuliadi Setiawan, Plt Kepala Inspektorat Sampang Ari Wibowo, serta Kabag Protokol dan Pimpinan Agus Suryantono juga hadir dalam kesempatan tersebut.

Bupati Sampang H. Slamet Junaidi menjelaskan, isi komitmen bersama yang ditandatangani itu di antaranya perihal implementasi program monitoring secara konsisten substansial dan akuntabel.

Kemudian perencanaan penganggaran realisasi keuangan dalam tata kelola pemerintah daerah yang mengutamakan kepentingan dan kemanfaatan publik.

“Ketiga, proses pengadaan barang dan jasa yang bersih, profesional dan akuntabel bebas dari KKN,” ucapnya saat dikonfirmasi.

Selain itu, lanjut dia, dalam penandatanganan tersebut juga berisi mengenai komitmen untuk melakukan penertiban dan penyelesaian seluruh aset pemerintah daerah. Termasuk penguatan pengawasan dan pengendalian dalam tata kelola pemerintah daerah.

“Nilai Monitoring Center of Prevention (MCP) KPK RI untuk Kabupaten Sampang ada di posisi kedua se Jatim dengan angka 90,27, untuk nasional peringkat 40. Kami akan terus berupaya lebih baik dari tahun ke tahun,” ujar Kepala daerah Kota Bahari yang akrab disapa Haji Idi itu.

Baca juga:  Sebanyak 186 Guru Formasi PPPK 2022 di Sampang Terima SK

“Jika dirinci pada area perencanaan dan penganggaran APBD nilainya berada pada angka 95,50. Kemudian untuk area intervensi pengadaan barang dan jasa, capaiannya berada di angka 87,88,” sambungnya.

Haji Idi memaparkan, untuk area intervensi pelayanan terpadu satu pintu angka yang diraih Pemkab Sampang hampir sempurna, yakni 99,60. Sementara itu, area intervensi manajemen ASN berada di angka 100,00.

Sedangkan area intervensi optimalisasi pajak daerah berada di angka 62,4 dan area intervensi manajemen aset daerah 78,36. Kemudian area intervensi penguatan kapabilitas APIP berada di angka 91,58 dan tata kelola dana desa di angka 100,00.

“Penandatanganan ini sebagai tindak lanjut KPK pada program pemberantasan korupsi terintegrasi pada pemerintah daerah di wilayah Jatim,” tutupnya. (RIF/BAD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto