Formasa Tuntut Kepala Dispendukcapil Minta Maaf ke Bupati Sampang, Kenapa?

Formasa audiensi dengan Dispendukcapil Sampang, Jum'at, 30 Agustus 2019. (Formasa for MI)

maduraindepth.com – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Sampang (Formasa) menuntut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sampang. Pasalnya pelayanan dan parkir di dinas tersebut dinilai amburadul karena diduga melakukan pungutan liar (Pungli).

Formasa menduga pungli dilakukan kepada masyarakat yang hendak mengurus data administrasi kependudukan agar cepat selesai tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.

“Banyak keluhan dari masyarakat terkait pelayanan karena masih dipungut biaya dan itu pun bukan sewajarnya,” tutur Ketua Umum Formasa Khoirul Kirom, Jum’at (30/8/2019).

Atas permasalahan itu, Formasa menuntut agar Kepala Dispendukcapil meminta maaf secara langsung kepada Bupati Sampang. “Tingkatkan pelayanan yang baik terhadap masyarakat Sampang yang ingin mengurus data kependudukan,” tuntut Khoirul.

Diakui Khoirul, Formasa akan mengawal kasus tersebut sampai selesai. Bahkan, jika tuntutannya tidak dilaksanakan, pihaknya mengancam akan melakukan aksi demonstrasi di kantor Dispendukcapil.

Sementara kepala Dispendukcapil Ali Wadah melalui Kabid PIAK dan PD Edi Subinto berterima kasih atas masukan yang disampaikan oleh Formasa. Pihaknya berjanji akan menindaklanjuti persoalan tersebut.

Edi juga membantah soal adanya pungutan liar terkait pelayanan pengurusan data. Menurutnya, masyarakat yang mengurus administrasi kependudukan di lingkungan Dispendukcapil tidak dipungut biaya.

“Sesuai undang-undang republik indonesia Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan,” terang Edi.

Baca juga:  Rakyat Kepulauan Kesulitan Mengurus KTP, Ini Penyebabnya

Soal parkir, Edi mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sampang. Namun, hal ini dibantah oleh Kasi Lalu Lintas Angkutan Jalan Dishub setempat Khotibul Umam.

Menurut Khotibul Umam, disposisi yang disampaikan Edi itu tidak benar. Tapi kalau berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) sudah ada dan diperbolehkan.

“Hal itu masuk parkir khusus karena sudah ada Perda langsung dari Bupati Sampang,” kata Khotibul Umam. (JM/MH/AW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto