Enam Tersangka Diringkus Polda, di Antaranya Dikenal Sebagai Habib

Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan. (Maduraindepth/Muhlis)

maduraindepth.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur sudah meringkus enam tersangka pelaku pembakaran Mapolsek Tambelangan. Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menyebutkan, dari keenam pelaku, polisi telah menetapkan lima tersangka. Sementara satu orang lainnya berstatus saksi.

Kemudian dari lima orang yang sudah menjadi tersangka, ada dua orang yang dikanal sebagai habib atau sayyid, masing-masing berinisial AKA dan H. Sedangkan tiga lainnya merupakan warga biasa dengan inisial H, S dan A.

banner auto

Baca juga: Enam Tersangka Pelaku Pembakar Mapolsek Sampang Diringkus Polda Jatim 

“Para tersangka ini punya peranan yang berbeda, ada yang menyiapkan bom molotov, ada yang melempari batu, ada yang menghadang Pemadam kebakaran agar tidak memadamkan api,” terang Luki.

Tersangka tersebut dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 200 KUHP, Pasal 187 dan pasal 170. “Mungkin akan kita kembangkan lagi karena dari Mapolsek yang dibakar tersebut ada beberapa barang yang hilang sehingga hal ini akan dikembangkan untuk masuk pasal penjarahan,” tutupnya.

Polisi Buru Oknum Habib

Sebanyak lima orang oknum habib diintai Polisi. Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan semalam pihaknya telah mengintai lima oknum habib yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran. Luki menyebut kelimanya akan segera ditangkap.

“Tadi malam ada lima orang lagi oknum habib yang akan kami tangkap,” kata Luki.

Baca juga:  Tetap Bersyukur, Tim Putri SMAN 3 Pamekasan Raih Juara 3 Kobasmansa 2022

Luki juga meminta masyarakat yang melakukan aksi anarkis tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tokoh agama di Sampang akan membantu proses kasus ini secara transparan. Kami juga berharap masyarakat Sampang yang terlibat menyerahkan diri,” pungkasnya. (MH/MI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto