Dugaan Kasus Politik Uang, Desak Bawaslu Sumenep Periksa Pelaku

Bambang Supratman, Aktivis FPMJT.

maduraindepth.com – Masa menunggu kepastian hukum pelaku Money Politic (Politik Uang) yang dilakukan oleh lima Tim Sukses (Timses) salah satu Calon Legislatif (Caleg) partai Gerinda di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Sumenep pada malam hari H Pemilu 2019 kemarin, masyarakat juga meminta Bawaslu ikut memeriksa Calegnya.

Hal ini disampaikan oleh aktifis Front Pejuang Masyarakat Jawa Timur (FPMJT), mengatakan, Demokarasi di Indonesia berasaskan Jurdil (Jujur dan Adil). Namun dalam setiap kontestasi demokrasi politik uang selalu menjadi polemik, karena maraknya peserta Pemilu mengaplikasikannya.

“Padahal sudah jelas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu telah melarang, namun praktek politik uang masih tetap ada. Namun miris sampai saat ini belum ada yang di proses hukum dengan baik menggunakan regulasi terbaru itu,” kata Bambang Supratman aktivis FPMJT kepada media ini.

Oleh karena itu, Pria yang akrab disapa Bambang itu berharap proses penangkapan yang diduga timses pemenangan calon nomer urut 7 dari partai Gerindra dapil 2 itu harus diproses sesuai prosedur.

“Karena kami tidak mau demokrasi terciderai dan juga biar menjadi pembelajaran ke depannya bahwa politik uang melanggar undang-undang,” ungkapnya.

Lebih rinci Bambang menjelaskan, terkait t sanksi pidana bagi pelaku politik uang di antaranya diatur dalam pasal 278, 280, 284, 515 dan 523 uu nomer 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. “Adapun sanksi yang menunggu pelanggar itu bervariatif mulai sanksi pidana 3-4 tahun hingga denda di diskualifikasi dari kontestasi politik bagi pelaku politik uang itu,” paparnya.

Baca juga:  Berawal dari Hobi, Pemuda di Pamekasan Raup Cuan Lewat Bisnis Ikan Koi

Bahkan menurut Bambang, berdasarkan hasil klarifikasi dengan komisioner Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Saronggi bahwa berkas sudah dilimpahkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten. Oleh karena itu dirinya berharap Caleg yang diduga bermain Politik Uang juga dilakukan pemanggilan.

“Selaku lembaga swadaya masyarakat, kami meminta untuk segera melimpahkan kasus tersebut kepada penegak hukum karena berdasarkan informasi Barang Bukti (BB) berupa 1 Unit Mobil Avansa serta sejumlah uang telah diserahkan ke Polres Sumenep,” jelas Bambang. (MR/NR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto