Dua Pengedar Narkoba di Sampang Dibekuk Polisi

Pengedar sampang
Pelaku kasus tidak pidana narkotika jenis sabu berpakaian oranye, bersama pihak kepolisian saat rilis kasusnya di Mapolres Sampang. (FOTO: Alimuddin/MI)

maduraindepth.com – Dua pelaku pengedar narkoba asal Sampang diamankan pihak kepolisian setelah diketahui membawa paket narkotika jenis sabu-sabu.

AKBP Arman menjelaskan, penangkapan kedua pengedar tersebut terjadi di dua lokasi berbeda dengan membawa paket sabu-sabu sekitar 100 gram.

banner auto

“Pelaku atas nama Saleh bin Satro asal Kecamatan Robatal, Sampang membawa paket sabu seberat 100,38 gram, satunya atas nama Syaiful Bahri asal Ketapang, Sampang membawa paket sabu 100,85 gram,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (15/3).

AKBP Arman mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka sama-sama dilakukan di tepi jalan saat hendak melakukan transaksi dengan pembeli. “Kalau Saleh bin Satro ditangkap di Jalan Desa Trapang, Kecamatan Banyates, Sampang pada Jumat 11 Maret 2022 sekitar pukul 14:00 WIB,” ungkapnya.

“Sedangkan Syaiful Bahri ditangkap di Jalan Desa Pengereman, Kecamatan Ketapang, Sampang pada Sabtu 5 Maret 2022 sekitar pukul 05:00 WIB,” sambungnya.

Dilaporkan, setalah dilakuan penyelidikan pelaku dan barang buktinya langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Sampang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 Undangan – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Pelaku dipidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar, paling banyak sepuluh miliar,” pungkasnya. (Alim/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto