Diskumnaker Sampang Sebut THR Bisa Dicicil, Ini Syaratnya

THR
Kasi Hubungan Perindustrian Diskumnaker Sampang, Heru. (Foto: MH/MI)

maduraindepth.com – Setiap tahun perusahaan biasanya memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawannya secara tunai. Namun di tengah pandemi Covid-19 ini pembayaran THR bisa dicicil atau dibayar bertahap.

Hal itu diungkapkan oleh Kasi Hubungan Perindustrian Dinas Koprasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskumnaker) Sampang, Heru. Dia mengatakan, pembagian THR bagi karyawan tahun ini bisa dengan cara dicicil atau menurut dasar kementerian istilahnya adalah bertahap.

“Pokoknya peraturannya paling lambat pemberian THR sebelum Idul Fitri,” ujar dia, Sabtu (16/5).

Dijelaskan, dalam menggunaan metode cicil perusahaan harus terlebih dahulu melakukan dialog dengan para karyawannya. Dialog tersebut membahas tentang batas waktu atau durasi waktu menyicil pemberian THR terhadap para pekerja.

Menurutnya, cicilan yang diberikan perusahaan tidak dibatasi jumlah minimal dan maksimalnya. Hanya saja, cicilan THR tersebut harus disampaikan dan ada kesepakatan dengan para pekerja.

“Nah hasil dari dialog tersebut nantinya di sampaikan ke kami (Diskumnaker Sampang),” terangnya.

Namun jika pihak perusahaan tidak melaksanakan dialog dan tidak ada kesepakatan, maka perusahaan tersebut bisa dikenakan sanksi. Tak tanggung-tanggung, sanksi langsung diterapkan oleh pengawas Provinsi Jawa Timur.

“Jadi kalau wilayah Sampang yang memberlakukan sanksi adalah Bakorwil Pamekasan,” tuturnya.

“Saat ini Bakorwil Pamekasan sudah membuka posko pengaduan,” imbuh Heru. (MH)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto