Dishub Bakal Sita Kendaraan di Parkiran Liar

Petugas parkir sedang menjaga kendaraan yang diparkir di tepi jalan raya Sampang. (FOTO : Alimuddin/MID)

maduraindepth.com – Tata kelola parkir di Kabupaten Sampang terus dibenahi. Pemerintah akan memperketat pengawasan penggunaan lahan parkir, termasuk memberikan sanksi pemilik kendaraan yang parkir secara liar.

Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Sampang Yulis Juwaidi mengatakan, regulasi tentang parkir berupa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah dibahas, saat ini hanya menunggu pengesahan oleh legislatif.

”Raperda ini mengatur tentang titik parkir, retribusi, hingga sanksi kepada mereka yang parkir liar,” ucapnya, Selasa (17/1).

Kata Yulis, Pemerintah akan menyita kendaraan yang kedapatan parkir secara liar, baik kendaraan roda dua maupun roda empat. Tidak hanya itu Pemerintah juga menyiapkan derek untuk mobil yang diparkir secara liar.

”Kendaraan yang disita bakal dikenai sanksi. Pemerintah tidak bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan pada kendaraan yang parkir liar, kecuali kendaraan itu hilang kami tetap bertanggung jawab,” terangnya.

Dia juga menjelaskan, pemerintah akan mendata penyedia jasa parkir nonpemerintah, dengan mengarahkan penyedia untuk mengurus izin. Sebab jika melanggar, penyedia jasa parkir bisa dikenai denda Rp 50 juta.

”Penyedia jasa parkir ini biasanya ada di sekitar pasar dan rumah sakit, kami akan arahkan agar ada surat izin dari kami, supaya aman bagi pemilik kendaraan saat parkir,” pungkasnya. (Alim/AJ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto