Deal-deal Begundal Makelar Pemilu Part-1 (Mengungkap Jual Beli Suara Pasca Pencoblosan)

Surat suara dihitung ulang setelah mendapat rekomendasi Bawaslu Sampang.

maduraindepth.com – Kabar jual beli suara bukan hal baru. Dengan iming-iming rupiah masih banyak rakyat yang menjual suaranya kepada salah satu caleg (calon legislatif). Jika si caleg lolos, tentu saja dia beruntung. Namun, bukan berarti dia merugi ketika kalah. Sebab, bisnis suara tak berhenti setelah pencoblosan.

Informasi yang dihimpun tim maduraindepth menunjukkan masih ada jual beli suara pasca pencoblosan. Masyarakat menyebutnya “peralihan suara”. Suara tersebut biasanya dibeli dari caleg yang partainya  tidak masuk electoral threshold. Berikut fakta-fakta jual beli suara pasca pencoblosan yang dikemas dalam judul Deal-deal Begundal Makelar Pemilu.

banner auto

Dilakukan Pasca Penghitungan Tingkat TPS

Peralihan suara bukanlah hal baru. Hampir setiap Pileg (Pemilihan Legislatif) terjadi. Artinya, bukan hanya di periode Pileg 2019 saja. Hal itu disampaikan oleh salah satu penyelenggara Pemilu tingkat TPS (tempat pemungutan suara) di Kabupaten Sampang.

“Sebenarnya dealnya sebelum pencoblosan. Tapi kan eksekusinya setelah penghitungan di tingkat TPS. Makanya setelah dihitung di Kecamatan ada perubahan suara,” ucap pria tersebut yang mewanti-wanti agar identitasnya tidak diungkap.

Soal biaya untuk peralihan suara tersebut, pria ini mengaku biaya dihitung per suara. “Harganya macam-macam. Paling murah 100 ribu. Kalau yang paling mahal 200 ribu per suara. Yang jelas semua tawaran itu saya tolak mas,” paparnya.

Baca juga:  Mengungkap Kehidupan Waria di Madura (Part 1)

Menurutnya, upaya kecurangan Pemilu dengan modus peralihan suara tidak hanya dilakukan untuk caleg DPRD Kabupaten. Melainkan DPRD Provinsi hingga DPR RI. “Tapi kalau untuk Pilpres enggak mungkin berani,” ucapnya.

Masih menurut dia, potensi terjadinya kecurangan diduga kuat karena adanya kesepakatan dari caleg penjual suara dengan pembeli. Penjual biasanya caleg yang dipastikan jumlah suaranya tidak memenuhi syarat mendapatkan kursi legislatif. Contoh kasus ini terjadi di Dapil 1 kabupaten Sampang.

Terungkap Setelah Buka Kotak Suara

Seperti dirilis liputan6.com, diketahui ada peralihan ribuan suara dari oknum caleg Partai Hanura berinisial AS untuk oknum caleg PKS berinisial RH. Hal itu diketahui setelah dilakukan pembukaan kotak suara pada 27 April 2019 sesuai rekomendasi Bawaslu Sampang.

“Setelah buka kotak dan membandingkan antara C1 hologram dengan C1 plano, hasilnya ternyata perolehan Partai Hanura sebanyak 2.931 suara dari DPT 2.964 pemilih,” kata Divisi Perencanaan Data dan Informasi, KPU Sampang Addy Imansyah.

Ady mengatakan,peralihan suara merupakan pelanggaran hukum. Menurut dia, pelaku dikenakan sanksi pidana seperti tertuang dalam Pasal 532 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi setiap orang, kelompok melakukan kecurangan terpidana dengan penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00.

“Soal penindakan domainnya Bawaslu, siapa pun yang melakukan bisa di proses karena ini persoalan serius,” tegas Ady.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto