Dapat Sabu dari Sampang, Dua Warga Pamekasan Ini Tertangkap di Bangkalan

Sabu Bangkalan
Istimewa

maduraindepth.com – Satreskoba Polres Bangkalan membekuk dua orang pria asal Kabupaten Pamekasan. Keduanya diringkus pada saat hendak mengantar pesanan sabu yang didapat dari warga Sokobanah Kabupaten Sampang.

Tersangka berinisial RFS (19) dan SN (24). “Keduanya beralamat di Jl. Sersan Mesrul, Desa Gladak Anyar, Kabupaten Pamekasan,” terang Kasubag Humas Polres Bangkalan AKP Suyitno, Kamis (15/8/2019).

Dijelaskan Suyitno, tersangka diamankan petugas karena terbukti memiliki dua poket sabu dengan berat total sekitar 203.51 gram. “Masing-masing 101,77 gram dan 101,74 gram,” bebernya.

Barang haram tersebut, diakui tersangka didapat dari Rusli warga Sokobanah, Sampang, yang saat ini tercatat dalam DPO kepolisian. Sementara penangkapan dilakukan pada saat kedua tersangka hendak mengantar pesanan sabu dari H. Baqir.

Untuk proses lebih lanjut, saat ini keduanya masih menjalani proses pemeriksaan. “Sudah diamankan di Polres Bangkalan,” katanya.

Terhadap keduanya, petugas menerapkan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 subs. pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto