Ciptakan Pemerintah Bersih, Pemkab Pamekasan Jalin Perjanjian Kerjasama Pendampingan Hukum dengan Kejari

Penandatanganan MoU oleh Bupati Baddrut Tamam, Kamis (22/7). (Foto: Istimewa)

maduraindepth.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura melakukan perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Pamekasan dalam pendampingan hukum (legal asistance).

Perjanjian kerjasama ini ditandai dengan dilakukannya Memorandum Of Understanding (MoU) antara Pemkab Pamekasan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pamekasan dengan Kejari Pamekasan. MoU itu dilakukan di aula Peringgitan Dalam Pendopo Ronggosukowati Pamekasan, Kamis (22/7)

banner auto

Saat MoU itu dilakukan, dihadiri oleh Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam, Kejari Pamekasan, Mukhlis, Sekretaris Daerah Pamekasan, Totok Hartono dan seluruh Kepala Dinas. MoU ini dilakukan bertepatan dengan momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Hari Bhakti Adhikyasa ke 61 Tahun.

Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam menjelaskan, dilakukannya perjanjian kerjasama ini untuk membantu Pemkab Pamekasan untuk mencapai pemerintahan yang bersih.
Kata dia, Kejari Pamekasan akan berkolaborasi dengan Pemkab untuk mendukung seluruh kegiatan program prioritas pemerintahan agar bisa berjalan cepat.

Nantinya, saat kegiatan program itu mulai dilakukan, akan ada pendampingan khusus dari Kejari Pamekasan supaya tidak ada yang melanggar hukum dan keluar dari prosedur.

“Pak Kejari punya cara kerja dan aplikasi yang bisa mendorong pemerintahan ini bersih melalui elektronik legal asistance,” kata Baddrut Tamam kepada sejumlah media usai acara.

Ia berharap, kemitraan strategis antara Pemkab dan Kejari Pamekasan ini bisa menciptakan pemerintahan yang bersih.

Baca juga:  Demo Pemkab Pamekasan, Massa dari NGO Madura Bakar Poster

Pihaknya menyarakan kepada seluruh Kepala Dinas supaya tidak khawatir dan takut dalam menjalankan program prioritas.

Menurut dia, selama pendampingan dan kemitraan dengan Kejari Pamekasan ini berjalan baik, maka semua proses realisasi program akan berjalan maksimal.

“Ayo segera bergerak untuk melaksanakan program prioritas. Perintah dari Kejagung RI akan mendukung beberapa langkah percepatan ekonomi demi kesejahteraan masyarakat,” ajaknya.

Sementara itu, Kajari Pamekasan, Mukhlis menjelaskan, pendampingan secara formal terhadap pengawasan kinerja pemerintah memang sudah biasa dilakukan oleh Kejari Pamekasan, yaitu pendampingan secara hukum.

Kata dia, tahun 2021 ini, pihaknya sudah membuat aplikasi legal asistance, yaitu pendampingan hukum secara elektronik.
Menurut dia, adanya perjanjian kerjasama dengan Pemkab Pamekasan ini untuk mendorong realisasi percepatan penggunaan anggaran, serta, untuk memberikan keyakinan kepada OPD agar melaksanakan kegiatan yang baik dan benar. Pihaknya berharap, melalui perjanjian kerjasama ini, akan tercipta perputaran ekonomi yang baik di tengah pandemi Covid-19.

“Semoga dengan adanya kerjasama ini bisa membuat perputaran ekonomi di Pamekasan tidak semakin melambat akibat dampak pandemi Covid-19,” harapnya. (RUK/AW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto