Bupati Sampang : Kami Tidak Melarang Kegiatan Keagamaan Bulan Ramadhan

Ibadah Bulan Ramadhan
Suasana pertemuan yang melibatkan Forkopimda, Kemenag dan PCNU Sampang. (Foto: Protokol Humas Pemkab Sampang for MI)

maduraindepth.com – Bulan Ramadhan tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya pada tahun ini umat Islam menjalankan ibadah puasa di tengah ancaman pandemi Covid-19.

Sebab itu, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sampang menggelar pertemuan dengan Ulama dan Umara di Pendopo Trunojoyo, Senin (20/4) sore. Pertemuan tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi antara Ulama dan Umara di Kabupaten Sampang terkait pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan 1441 Hijriyah.

banner auto

Bupati Sampang H. Slamet Junaidi menyampaikan, hasil pertemuan tersebut disimpulkan, bahwa tidak ada pembatasan aktivitas ibadah selama menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadhan. Baik shalat Jum’at, tarawih maupun kegiatan tadarus dan aktivitas keagamaan lainnya.

Kemudian pelaksanaan tadarus yang memakai pengeras suara hendaknya diakhiri sampai dengan pukul 21:00 WIB. “Kami tidak melarang kegiatan keagamaan bulan suci Ramadhan,” tegasnya pada maduraindepeth.com, usai melakukan Rakor dengan Ulama dan Umara.

Kendati demikian, meski tidak ada pelarangan pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap mengikuti protokol kesehatan Covid-19. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir penyebaran virus corona dan mempertahankan Kabupaten Sampang tetap berada di zona hijau.

“Kita tetap ingin memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat yang ingin melaksanakan kegiatan ibadah di bulan suci Ramadhan, sehingga hasil dari pertemuan tadi disepakati tidak ada larangan apapun,” terangnya.

Baca juga:  Sambut HUT ke 78 RI, Pemkab Bangkalan Bagikan Ribuan Bendera ke Masyarakat

H. Idi menjelaskan, dalam pertemuan yang melibatkan Forkopimda, Kemenag dan PCNU Sampang itu juga menyepakati tidak menggelar kegiatan-kegiatan yang dapat mengundang keramaian. Seperti buka puasa bersama, sahur keliling, takbir keliling, daul combo, daul dug dug, pesta rakyat, pertunjukan musik dan sejenisnya hendaknya ditiadakan.

Kemudian bentuk prilaku masyarakat yang menyimpang dilakukan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Seperti penyalahgunaan sabu-sabu, sabung ayam, balap sepeda liar, petasan, membuka warung atau kafe di siang hari dan adu merpati.

“Meskipun tidak ada pelarangan melakukan kegiatan keagamaan di Masjid, kami mengimbau agar masyarakat juga menjaga diri sendiri, keluarga dan lingkungan dari sebaran virus ini,” himbaunya. (RIF/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto