BPKAD Sebut Sejumlah Penghuni Rumdin di Sampang Tak Sesuai Regulasi

Rumdin Guru Sampang
Data Rumdin di Jalan Syamsul Arifin, Kelurahan Polagan, Kecamatan/Kabupaten Sampang yang akan ditertibkan oleh pemerintah. Sumber data diperoleh dari BPKAD Sampang. (FOTO: MH/MI)

maduraindepth.com – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sampang menyebut sejumlah penghuni rumah dinas (Rumdin) guru yang akan ditertibkan pemerintah tidak sesuai regulasi. Ini diungkapkan saat audensi dengan wakil rakyat dan paguyuban warga perumahan guru Jalan Syamsul Arifin, di gedung DPRD, Jalan Wijaya Kusuma.

Di hadapan wakil rakyat, Kabid Aset BPKAD Sampang Bambang Indra Basuki membeberkan daftar nama yang menempati dua lokasi rumdin di Jalan Syamsul Arifin, Kelurahan Polagan. Yakni di sebelah barat pasar Margalela dan depan SMKN 2 Sampang.

Menurutnya, beberapa nama yang terdata dalam rekapan data penghuni rumdin milik Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang tersebut tidak sesuai dengan regulasi pemerintah dalam menempati rumdin guru tersebut. Karena itu, pemerintah setempat melakukan penertiban.

“Maka dari itu pemerintah daerah melakukan penertiban untuk penataan ulang, karena ada beberapa tidak sesuai regulasi,” ucap Bambang di gedung DPRD Sampang, Senin (7/12).

Dia menjelaskan, rumdin guru dibangun pada tahun 1986. Sementara tanahnya merupakan tanah eks pecaton milik Pemkab Sampang seluas 6.260 meter persegi. Rinciannya, di depan SMKN 2 Sampang seluas 3.909 sedangkan di sebelah barat pasar Margalela seluas 2.261.

Bangunan perumahan guru, lanjut Bambang, merupakan bangunan instruksi presiden (Inpres), yang mana pada saat ini sudah dilimpahkan ke pemerintah daerah. Berdasarkan data inventaris yang sudah diaudit BPK ada sebanyak 508 unit rumdin.

Baca juga:  Rapat Paripurna DPRD Sampang Bahas Raperda APBD 2024 dan Masa Jabatan Bupati-Wakil Bupati

Berita terkait : Soal Penertiban Rumdin, Paguyuban Perumahan Guru Audensi ke DPRD Sampang

Dia merinci, dari 508 unit rumdin yang tersebar di 14 kecamatan tersebut, 186 unit diantaranya tidak ditempati dengan kondisi rusak berat atau tidak layak huni. Sedangkan sisanya terdapat 332 unit yang hingga kini masih ditempati dan layak huni.

“Ruhnya untuk jajaran guru SD dan kepala sekolah dengan status PNS jabatan daerah,” tandasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang Noer Alam mengatakan, pendataan sudah dilakukan pada 2 September 2020. Namun dia beranggapan penertiban tersebut untuk merecovery aset pemerintah daerah.

“Ternyata penertiban tersebut untuk mengosongkan seluruh penghuni perumahan guru,” katanya.

Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Sampang Moh. Iqbal Fathoni berharap, melalui audensi tersebut ada jalur komunikasi antara penghuni perumahan guru dengan Pemkab Sampang.

“Sehingga bisa dicarikan solusi. Kami percaya dari penghuni belum tahu kemana mereka akan pindah, jadi setidaknya ada penundaan terkait pengosongan itu,” tegasnya. (RIF/MH)


Baca tulisan menarik lainnya Arief Tirtana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto