Berikut Enam Nama Pejabat Bangkalan yang Dicegah ke Luar Negeri

Kasus Dugaan Suap Lelang Jabatan yang Ditangani KPK

KPK Bangkalan
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (IST)

maduraindepth.com – Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah enam orang bepergian ke luar negeri atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Enam orang tersebut diduga terlibat dalam kasus dugaan suap lelang jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan.

Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, pihaknya resmi mengajukan enam nama pejabat di lingkungan Pemkab Bangkalan itu ke Ditjen Imigrasi untuk dilarang bepergian ke luar negeri. Tujuannya, untuk mempermudah proses penyidikan.

banner auto

“Di antaranya Bupati Bangkalan dan beberapa kepala dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan,” jelasnya, Senin (31/10).

Berikut daftar lengkap enam nama pejabat Pemkab Bangkalan yang dicegah untuk bepergian ke luar negeri:

  • Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron.
  • Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan, Hosin Jamili.
  • Kepala Dinas PUPR Bangkalan, Wildan Yulianto.
  • Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bangkalan, Salman Hidayat.
  • Kepala Dinas Ketahanan Pangan Bangkalan, Achmad Mustaqim.
  • Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Bangkalan, Agus Eka Leandy.

Keenam nama pejabat itu aktif masuk dalam daftar cegah bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi terhitung mulai 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023. Pencegahan itu atas usulan KPK. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto