AJS Gelar Aksi Solidaritas, Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis di Situbondo

Aksi Solidaritas AJS
Sejumlah Wartawan AJS menggelar aksi solidaritas mengecam tindak kekerasan terhadap wartawan, Senin (22/3). (Foto: Alimuddin/MI)

maduraindepth.com – Aliansi Jurnalis Sampang (AJS) menggelar aksi solidaritas, Senin (22/3). Aksi itu dilakukan sebagai bentuk kecaman terhadap tindak kekerasan terhadap wartawan di Situbondo, Selasa (16/3) lalu.

Para insan pers dari berbagai media massa membagi masker, bunga dan selembaran kertas berisi foto wartawan korban kekerasan yang dibagikan kepada pengguna jalan. Aksi tersebut digelar sebagai bentuk keprihatinan atas kekerasan oknum pengawal Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) kepada jurnalis saat meliput kunjungan kerja.

banner auto

Ketua AJS Abd Wahed mengatakan, aksi damai dilakukan sebagai bentuk dukungan dan kecaman atas tindak kekerasan kepada jurnalis JTV yang bertugas di Situbondo tersebut.

“Aksi ini sebagai solidaritas sesama insan pers, atas insiden yang dialami salah satu jurnalis di Situbondo,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Wahed itu mengungkapkan, insan pers harus hadir menyuarakan keadilan. Apalagi menyangkut kebebasan pers. Pihaknya mengaku melihat ada indikasi pelanggaran dalam kejadian tersebut.

“Sudah jelas tindakan itu menyangkut pelanggaran terhadap UU pers nomor 40/1999,” ucap Wahed.

Hal senada juga disampaikan Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Fathor Rahman. Menurut dia, kekerasan yang dialami jurnalis televisi JTV Situbondo Andy Nur Cholis tersebut salah.

“Sudah jelas, perbuatan pengawal kementerian KKP tersebut dinilai mencederai kemerdekaan pers,” tegasnya.

Fathor mengatakan, kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh undang-undang yang tertuang dalam UU 40/1999 tentang pers. Pada pasal 4 ayat 3 terdapat jaminan perlindungan hukum dan mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Baca juga:  Warga Isoman di Kabupaten Pamekasan Dapat Bansos

“Seorang wartawan dalam peliputannya sudah jelas dilindungi oleh UU pers, maka segala tindakan kekerasan harus dihentikan dan jangan terulang lagi,” tegasnya.

Selain itu, dia berharap aksi solidaritas tersebut menjadi stimulus bagi insan pers untuk ikut serta menyuarakan keadilan dan kebebasan pers. “Insan pers harus angkat bicara melakukan aksi solidaritas, bahwa kita dilindungi oleh UU pers. Stop kekerasan pada wartawan. Untuk aparatur pemerintah dan masyarakat harus ikut serta memahami peran seorang jurnalis, jangan sampai ada tindakan-tindakan yang merugikan lagi,” pungkasnya. (Alim/BAD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto