AJI dan LBH Pers Kawal Putusan Kasasi Penganiyaan Dialami Jurnalis Nurhadi

Jurnalis Nurhadi
AJI Jakarta dan LBH Pers saat aksi di depan Gedung Mahkamah Agung kawal putusan kasasi penganiyaan terhadap Nurhadi, Kamis, 25 Agustus 2022. (FOTO: AJI Jakarta for MI).

maduraindepth.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta beserta LBH Pers menggelar aksi di Gedung Mahkamah Agung, Kamis, (25/8) untuk mengawal putusan kasasi terhadap penganiayaan yang dialami Nurhadi jurnalis Tempo di Surabaya.

Ketua AJI Jakarta Afwan Purwanto, menyampaikan lewat aksi tersebut AJI Jakarta dan LBH Pers mendesak Presiden Jokowi dan Menkopolhukam Mahfud, Md melakukan reformasi kepolisian dengan membentuk lembaga pengawas eksternal.

banner auto

Hal itu perlu dilakukan demi menghindari peristiwa kekerasan terhadap jurnalis dan masyarakat yang dilakukan anggota Polri terus berulang.

“AJI Jakarta dan LBH Pers juga mendorong Hakim MA menjatuhkan vonis maksimal bagi kedua terdakwa, yaitu personel Polda Jatim Brigadir Firman Subkhi dan Bripka Purwanto,” sebut dalam rilis.

Hukuman terhadap kedua oknum patut ditegakkan mengingat tindakan para terdakwa sudah cukup menunjukkan adanya upaya perampasan kemerdekaan pers dan pelanggaran hak asasi manusia yang dimiliki oleh jurnalis Nurhadi.

Tidak hanya itu, tuntutan lain yang disampaikan AJI Jakarta dan LBH Pers yakni mendorong agar, MA memerintahkan penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku lain yang terlibat.

“Kasus Nurhadi bukanlah kasus penganiayaan biasa, kasus ini yang memiliki unsur pelanggaran hak asasi manusia karena pelaku adalah aparat penegak hukum dan korban sendiri adalah pembela hak asasi manusia, “tegasnya.

Baca juga:  Masyarakat Sebut Sumenep Kota Dilan-da Banjir 2020

Oleh karena itu, AJI Jakarta dan LBH Pers menganggap penting untuk Mahkamah Agung memberikan sanksi yang seadil-adilnya untuk korban dan jurnalis pada umumnya.

Perlu diketahui, pada Sabtu 27 Maret 2021 yang lalu, Nurhadi menjadi korban penganiayaan saat melakukan reportase di Gedung Samudra Bumimoro.

Saat itu Nurhadi berencana meminta keterangan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani KPK.

Di lokasi pada saat itu sedang berlangsung pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dengan putri Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.

Saat peristiwa tersebut, Nurhadi tidak hanya dianiaya oleh para pelaku yang berjumlah sekitar 10 sampai 15 orang. Namun pelaku juga merusak sim card di ponsel milik Nurhadi serta menghapus seluruh data dan dokumen yang tersimpan di ponselnya.

Dalam proses penyidikan hanya dua pelaku yang dinyatakan sebagai tersangka telah melakukan penganiayaan kepada Nurhadi. Mereka yakni personel Polda Jatim yakni Brigadir Firman Subkhi dan Bripka Purwanto.

Di PN Surabaya, Firman Subkhi dan Purwanto divonis 10 bulan penjara. Kemudian pada pengadilan tingkat banding di PT Jawa Timur keduanya tetap dinyatakan bersalah, tetapi hukumannya diringankan menjadi 8 bulan penjara. Saat ini proses hukumnya dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto