3 Kuliner Khas Madura Tercatat sebagai Warisan Budaya Tak Benda, 2 Makanan Sudah Ditetapkan Kemendikbud

kuliner makanan khas madura warisan budaya tak benda
3 Kuliner Khas Madura Tercatat sebagai Warisan Budaya Tak Benda. (IST)

maduraindepth.comMadura memiliki banyak kuliner atau makanan khas, bahkan diakui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia sebagai warisan budaya tak benda (WBTB). Ada 3 makanan khas Madura yang tercatat sebagai warisan budaya.

1. Bebek Songkem

Bebek Songkem merupakan makanan khas Madura yang berasal dari Kabupaten Sampang. Salah satu yang terkenal adalah bebek Songkem Salim. Keistimewaan dari bebek Songkem adalah daging bebek yang dikukus dan tersaji dengan balutan daun pisang.

banner auto
bebek songkem
Bebek Songkem. (IST)

Proses pengukusan memerlukan waktu 3-4 jam, sehingga menghasilkan bumbu yang meresap rata dan daging bebek yang empuk secara keseluruhan. Kuliner ini tercatat sebagai WBTB di Kemendikbud pada tahun 2016 dengan nomor registrasi 2016006727.

2. Kaldu Kokot

Kaldu kokot adalah nama sebuah makanan, berjenis makanan berat. Kaldu kokot terbuat dari bahan baku beras berupa lontong, kacang hijau, kokot (kikil sapi), jerohan sapi (iso, babat, paru-paru), dan ketela pohon berupa kroket ketela sebagai menu pelengkap.

Bumbu dasar untuk pembuatan kaldu kokot adalah bawang putih, lada, jahe, kacang tanah, garam, trasi merah, bawang merah, dengan rempah penyedap berupa daun bawang prey (loncang) dan daun bawang biru (daun bawang hijau/daun bawang merah), serta bawang goreng.

kaldu kokot
Kaldu Kokot. (IST)

Nama kaldu kokot merupakan penggabungan dari dua kata dasar, yakni ‘kaldu’ dan ‘kokot’. ‘Kaldu’ adalah sebutan untuk hasil rebusan kacang hijau yang sudah dibumbu. Adapun ‘kokot’ adalah istilah dalam bahasa Madura (Sumenep) untuk menyebut bagian terbawah kaki sapi, yang dalam istilah umum disebut ‘kikil’. Oleh karena itu, nama ‘kaldu kokot’ juga disebut dengan istilah ‘kaldu kikil’.

Baca juga:  Ujian Nasional Dibatalkan, Disdik Sampang Menunggu Surat Dari Kemendikbud

Salah satu makanan khas Madura ini tercatat sebagai warisan budaya tak benda pada 2020 dengan nomor registrasi 2020009659. Kemudian ditetapkan sebagai WBTB pada 2021 dengan nomor registrasi 202101494.

3. Cake

Cake, adalah nama untuk menyebut sejenis makanan pembuka, semacam sop atau capcay. Cake biasa disajikan dalam acara pesta perkawinan sebagai makanan pembuka, sebelum makanan pokok yang biasanya berupa nasi goreng.

Cake
Cake. (IST)

Perlu diketahui, dalam tradisi adat di wilayah Kota Sumenep, hidangan yang disajikan dalam pesta perkawinan pada umumnya terdiri atas lima tahapan, yakni 1. minum, 2. Snack, 3. Cake, 4. Nasi goreng, 5. Es. Menu makanan cake di Sumenep pertama kali dibuat pada tahun 1972, oleh Ibu Amaningsih, istri Bapak Imam, seorang pegawai di Kantor Bimas, Kabupaten Sumenep.

Kuliner ini juga ditetapkan sebagai WBTB oleh Kemendikbud. Tepatnya pada tahun 2021 dengan nomor registrasi 202101493. (*)

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya Di Sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto