maduraindepth.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan mengalokasikan dana dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun 2021 sebesar 25 persen untuk bidang penegakan hukum.
Kabag Perekonomian Setdakab Pamekasan Sri Puja Astutik mengatakan, dalam bidang penegakan hukum ini Pemkab akan melibatkan beberapa instansi seperti Bea Cukai, Kepolisian, TNI dan dinas-dinas terkait lainnya.
Ketentuan itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 bahwa dana dari DBHCHT tahun 2021 ada anggaran untuk bidang penegakan hukum yang alokasinya sebesar 25 persen.
“Leading sektor dalam penegakan hukum itu selain Bea Cukai dan TNI-Polri, ada Disperindag untuk pembangunan KIHT, sosialisasi dalam ketentuan perundang-undangan dibidang cukai, ada DPMD, Diskominfo, Kesbangpol, terus ada pemantauan dan evaluasi serta identifikasi rokok ilegal itu di perekonomian,” katanya, Sabtu (19/6/2021).
Menurut dia, gabung dari beberapa instansi dan dinas itu nantinya akan dibentuk menjadi sebuah tim. Kemudian, tim ini yang akan turun kelapangan menuju target yang telah ditentukan.
“Jadi kalau misalnya data dari bea cukai ada 189 titik, kita melaksanakan dengan jumlah itu yang akan dikunjungi,” ujarnya.
“Pamekasan itu terbanyak rokok ilegalnya di Madura. Hampir di seluruh kecamatan dan desa di wilayah Pamekasan ini ada rokok ilegalnya, baik itu tempat produksi maupun toko yang jual rokok,” sambung Sri Puja Astutik.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, selama tahun anggaran 2021 ini, rencananya kegiatan sidak lapangan untuk pemberantasan rokok ilegal akan dilakukan lebih dari seratus kali. Sesuai jumlah desa yang ada di Pamekasan.
Namun hingga kini belum diketahui pasti kapan akan dilaksanakan, semua tergantung data dari Bea Cukai. Diharapkan, kegiatan penegakan hukum dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menggunakan produk-produk yang legal.
“Saya berharap kegiatan penegakan hukum ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak menggunakan produk ilegal,” pungkasnya. (RUK/BAD)